Wamen HAM Sebut Bendera One Piece Boleh Dikibarkan, Asal Tidak Langgar Aturan

Panoramic Banten. Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) M. Mugianto menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan mengibarkan bendera bergambar tokoh atau simbol dari serial populer, termasuk bendera bajak laut One Piece, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Mugianto menanggapi polemik yang muncul di media sosial terkait aksi sejumlah penggemar One Piece yang mengibarkan bendera bajak laut khas serial tersebut. Ia menekankan bahwa konstitusi menjamin kebebasan berekspresi, namun tetap ada batasan yang harus dihormati.
“Tidak ada larangan spesifik untuk mengibarkan bendera seperti itu, sepanjang tidak digunakan untuk tujuan provokatif atau melanggar ketertiban umum,” ujarnya. Menurutnya, penggunaan bendera tersebut murni sebagai ekspresi budaya populer dan tidak mengandung unsur penghinaan terhadap negara atau kelompok tertentu.
Wamen HAM juga mengingatkan bahwa masyarakat harus memahami konteks dan situasi saat mengibarkan simbol tertentu. Misalnya, di acara resmi kenegaraan atau kegiatan yang bersifat formal, penggunaan bendera nonresmi sebaiknya dihindari.
Fenomena bendera One Piece di Indonesia mencerminkan besarnya pengaruh budaya populer Jepang di kalangan anak muda. Simbol tengkorak dengan topi jerami yang ikonik itu kerap digunakan sebagai bentuk kecintaan terhadap karya manga dan anime ciptaan Eiichiro Oda.
Pemerintah berharap masyarakat tetap mengedepankan sikap saling menghormati dan mematuhi aturan yang berlaku dalam mengekspresikan kreativitas, agar kebebasan berekspresi dapat berjalan berdampingan dengan ketertiban umum.