OJK Sikat Habis! Ribuan Rekening Bos Judol Diblokir Demi Bersihkan Dunia Keuangan

Panoramic Banten. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali unjuk taji dalam perang melawan kejahatan finansial digital. Kali ini, OJK berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening bank yang terafiliasi dengan dua bos besar judi online (judol). Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya sistematis untuk memutus aliran dana ilegal yang merusak tatanan ekonomi dan sosial.
Rekening-rekening tersebut diketahui digunakan untuk mengelola dan menyamarkan transaksi keuangan dari praktik perjudian daring yang menyasar masyarakat luas, termasuk kalangan muda dan pelajar. Menurut sumber resmi, pembekuan dilakukan setelah penelusuran mendalam terhadap pergerakan dana mencurigakan dari puluhan platform digital ilegal yang dioperasikan jaringan dua bos tersebut.
"Ini bukan hanya tentang uang. Ini soal menyelamatkan masa depan masyarakat dari jebakan ekonomi digital ilegal," ujar pejabat OJK yang tidak disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa kerja sama lintas sektor—mulai dari PPATK, perbankan, hingga aparat hukum—adalah kunci dalam menghadang gelombang transaksi haram ini.
Langkah ini mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak, termasuk pengamat keuangan dan aktivis perlindungan konsumen. Mereka menilai tindakan OJK bukan sekadar simbolis, tetapi bagian dari transformasi sistem pengawasan yang lebih aktif, adaptif, dan proaktif terhadap modus-modus kriminal di era digital. Tak hanya memblokir, OJK juga tengah mendorong bank untuk menerapkan sistem deteksi dini terhadap rekening-rekening yang memiliki pola transaksi mencurigakan.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus menyisir rekening dan aktivitas keuangan yang terindikasi mendukung kegiatan ilegal. Perang terhadap judi online bukan hanya tugas aparat, tapi juga seluruh elemen bangsa. Karena ketika uang haram dibiarkan mengalir, maka yang dikorbankan bukan hanya ekonomi—tetapi juga moral generasi.