PANORAMIC BANTEN

Dua Pabrik Logam di Serang Disegel, Diduga Cemari Udara

11 June 2025
Dua Pabrik Logam di Serang Disegel, Diduga Cemari Udara

Panoramic Banten. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil tindakan tegas terhadap dua pabrik peleburan logam di Kabupaten Serang, Banten. Kedua fasilitas industri tersebut disegel karena diduga kuat menyebabkan pencemaran udara yang berdampak hingga wilayah Jabodetabek. 

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memimpin langsung penyegelan yang dilakukan pada Selasa malam, 10 Juni 2025. Langkah ini diambil setelah serangkaian temuan lapangan yang menunjukkan pelanggaran serius terhadap standar pengelolaan emisi. 

Pabrik pertama yang disegel adalah PT Jaya Abadi Steel yang berlokasi di Desa Beberan, Kecamatan Ciruas. Perusahaan ini dinilai mengoperasikan proses produksi dengan tingkat emisi tinggi tanpa sistem pengendalian polusi yang memadai. Asap pekat yang dihasilkan berpotensi mencemari udara sekitar secara signifikan. 

Lokasi kedua adalah PT Luckione Environment Science Indonesia, yang berada di Kawasan Industri Modern Cikande. Perusahaan ini sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi untuk diproses secara hukum sejak 2023, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Bukti terbaru datang dari rekaman drone KLHK pada 4 Juni 2025, yang menangkap gambar cerobong pabrik mengeluarkan emisi dalam jumlah besar, diduga melampaui ambang batas kualitas udara yang diizinkan. 

Hanif menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap industri yang mencemari lingkungan akan terus ditingkatkan. “Kami tidak akan membiarkan pencemaran berlangsung tanpa tindakan. Industri harus bertanggung jawab terhadap dampaknya pada kesehatan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya. 

KLHK saat ini tengah mengkaji kemungkinan penerapan sanksi administratif lanjutan, termasuk penghentian operasional permanen dan proses hukum pidana bagi pihak perusahaan. 

Dua Pabrik Logam di Serang Disegel, Diduga Cemari Udara