BPJPH Jelaskan Cara Urus Sertifikat Halal, Kini Bisa Online

Panoramic Banten. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menginformasikan bahwa proses pengurusan sertifikat halal kini dapat dilakukan secara online, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan publik dan percepatan sertifikasi produk halal sesuai amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Dalam unggahan CNN Indonesia di Instagram, terlihat suasana pelayanan BPJPH di mana petugas sedang menjelaskan prosedur kepada pemohon. Terpampang juga informasi visual yang menunjukkan tata cara pendaftaran dan dokumen yang dibutuhkan.
BPJPH menyampaikan bahwa saat ini tersedia dua skema utama dalam sertifikasi halal:
1. Self-declare (pernyataan pelaku usaha sendiri) – Khusus UMKM tertentu yang memenuhi syarat.
2. Reguler – Melalui audit dan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi ptsp.halal.go.id, yang memungkinkan pelaku usaha untuk mengunggah dokumen, memantau status, hingga mendapatkan sertifikat secara elektronik.
Dengan kemudahan sistem ini, pemerintah berharap akan ada peningkatan signifikan jumlah produk bersertifikat halal, terutama di sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Sertifikasi halal bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi daya saing produk Indonesia di pasar global.