Anggota DPR Usulkan Gerbong Khusus Merokok di Kereta Api

Panoramic Banten. Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mempertimbangkan penyediaan satu gerbong khusus bagi penumpang yang merokok. Usulan ini muncul menyusul banyaknya keluhan dari perokok yang merasa kesulitan ketika melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta.
Menurut anggota DPR tersebut, hak perokok perlu difasilitasi tanpa mengganggu kenyamanan penumpang lain. Dengan adanya gerbong khusus, diharapkan tidak terjadi pelanggaran aturan larangan merokok di dalam kereta yang kerap ditemukan meskipun sudah ada sanksi tegas.
“Bukan berarti kita melegalkan merokok di seluruh kereta, tapi paling tidak ada ruang khusus agar perokok bisa menyalurkan kebiasaannya tanpa mengganggu orang lain,” ujarnya dalam rapat bersama Kementerian Perhubungan.
Namun, wacana ini memunculkan pro dan kontra. KAI menegaskan selama ini seluruh rangkaian kereta adalah area bebas rokok, termasuk toilet. Manajemen KAI khawatir penyediaan gerbong khusus merokok justru menimbulkan risiko kebakaran, gangguan ventilasi, hingga bertentangan dengan kebijakan transportasi sehat dan ramah lingkungan.
Sementara itu, sejumlah organisasi kesehatan menolak keras ide tersebut. Mereka menilai langkah tersebut bertentangan dengan kampanye pengendalian tembakau dan perlindungan hak non-perokok untuk mendapatkan udara bersih.
Meski demikian, usulan itu masih akan dikaji lebih lanjut oleh DPR bersama pemerintah dan KAI, dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, kesehatan, hingga regulasi transportasi publik.