Sound Horeg: Dari Hiburan Rakyat hingga Polemik Sosial dan Fatwa Haram

Panoramic Banten. Fenomena sound horeg, yang awalnya dianggap sebagai bentuk hiburan rakyat, kini berubah menjadi sumber keresahan sosial yang memicu perdebatan publik hingga keluarnya fatwa haram dari beberapa tokoh agama.
Sound horeg—yang merujuk pada penggunaan sistem pengeras suara berdaya tinggi di acara-acara hajatan seperti pernikahan, khitanan, hingga ulang tahun di berbagai daerah pedesaan dan pinggiran kota—telah menjamur beberapa tahun terakhir. Dentuman musik keras dan durasi penyelenggaraan yang kadang berlangsung semalaman menjadi pemicu keluhan warga, terutama karena mengganggu kenyamanan, istirahat, bahkan ibadah.
Keluhan masyarakat pun meningkat. Banyak yang menilai bahwa penggunaan sound system besar-besaran ini telah melewati batas toleransi, terutama ketika digunakan tanpa izin dan tidak memperhatikan jam malam. “Awalnya kami juga senang, karena acara jadi meriah. Tapi makin ke sini suaranya seperti konser. Malam hari, anak-anak tak bisa tidur,” ujar salah satu warga Kabupaten Bekasi.
Polemik ini pun merambah ranah keagamaan. Sejumlah ulama menyampaikan bahwa praktik sound horeg dapat masuk kategori mengganggu ketertiban umum dan dinilai melanggar prinsip syariat dalam menjaga hak sesama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) di beberapa daerah bahkan telah mengeluarkan pernyataan bahwa penggunaan sound horeg yang mengganggu termasuk dalam kategori haram.
Namun, tak sedikit pula yang membela eksistensi sound horeg. Mereka menganggapnya sebagai bagian dari budaya lokal dan bentuk ekspresi kebahagiaan masyarakat kecil. Para pemilik jasa sound system juga mengeluhkan jika pelarangan dilakukan tanpa solusi, mereka bisa kehilangan mata pencaharian.
Kini, pemerintah daerah dan aparat setempat mulai menyusun regulasi untuk menertibkan penggunaan sound horeg, termasuk pembatasan jam operasional dan standar tingkat kebisingan. Upaya ini diharapkan menjadi jalan tengah antara pelestarian budaya dan perlindungan terhadap hak hidup tenang bagi masyarakat.