PANORAMIC BANTEN

Rektor Universitas Banten Jaya Hadiri RDPU Komisi III DPR RI Bahas RUU KUHAP

6 November 2025
Rektor Universitas Banten Jaya Hadiri RDPU Komisi III DPR RI Bahas RUU KUHAP

Jakarta, 6 November 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi III secara resmi mengundang Rektor Universitas Banten Jaya, Prof. Dr. Dadang Herli Saputra, S.IP., S.H., S.S., M.H., M.Si., M.Kn., untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/11).

Undangan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor BI/16268/PW.01/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. T.H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H.. Dalam surat tersebut, DPR RI menyampaikan bahwa RDPU ini bertujuan untuk menerima masukan dan pandangan akademik terkait Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain Rektor Universitas Banten Jaya, undangan serupa juga diberikan kepada Rektor Universitas Pancasila, Prof. Dr. Adnan Hamid, serta Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI), Dr. H. Irfan Ardiansyah. Ketiganya diharapkan memberikan perspektif akademik dan profesional terhadap revisi KUHAP yang tengah dibahas di parlemen.

Kehadiran Prof. Dr. Dadang Herli Saputra menjadi representasi penting kalangan akademisi daerah yang turut memberikan kontribusi pemikiran terhadap reformasi hukum nasional. Sebagai rektor dan pakar multidisipliner yang menguasai bidang hukum, ekonomi, dan kebijakan publik, beliau dinilai memiliki pandangan strategis mengenai implementasi KUHAP dalam konteks penegakan hukum modern.

Dalam forum tersebut, Prof. Dadang Herli Saputra menyampaikan tiga isu pokok utama yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU KUHAP, yaitu:

1. Penguatan diferensiasi fungsional antara penyidik dan penuntut umum, guna mencegah tumpang tindih kewenangan dan menjamin profesionalitas dalam proses penegakan hukum.

2. Penegasan kebijakan penangkapan dan penahanan tanpa izin, yang dinilai perlu diatur lebih tegas untuk menjaga efektivitas penyidikan sekaligus melindungi hak asasi tersangka.

3. Kejelasan batas antara penyelidikan dan penyidikan, termasuk pentingnya ukuran normatif serta alat bukti permulaan yang jelas sebagai dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Prof. Dadang menegaskan bahwa ketiga isu tersebut penting bagi terwujudnya sistem hukum acara pidana yang adil, transparan, dan efektif. Ia juga menekankan perlunya pendekatan akademik yang komprehensif agar pembaruan KUHAP tidak hanya memperkuat struktur hukum, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan substantif dan kepentingan masyarakat luas.

Rapat dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan agenda utama mendengarkan paparan, tanggapan, serta rekomendasi akademik dari para undangan. Hasil dari RDPU ini akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi Komisi III DPR RI dalam menyusun naskah final RUU KUHAP sebelum dibawa ke tahap pembahasan tingkat lanjut.

Rektor Universitas Banten Jaya Hadiri RDPU Komisi III DPR RI Bahas RUU KUHAP