Pemerintah Wacanakan Pajak 0,5% untuk Pedagang di Platform Shopee Cs

Panoramic Banten. Pemerintah tengah mewacanakan kebijakan baru berupa pungutan pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan yang diperoleh para pedagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan platform digital lainnya.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak dan menciptakan keadilan dalam sektor perdagangan digital yang kian berkembang pesat. Dalam skema yang dirancang, pajak akan langsung dipotong dari pendapatan para pedagang oleh pihak platform, sebelum dana tersebut ditransfer ke penjual.
Kebijakan ini menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian pihak menilai kebijakan ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani pelaku usaha secara signifikan. Namun, sebagian pedagang online menyuarakan kekhawatiran terhadap dampaknya terhadap margin keuntungan mereka, terutama bagi UMKM yang masih bertahan pascapandemi.
Pemerintah menegaskan bahwa skema pajak ini masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan dialog dengan pelaku industri digital sebelum diterapkan secara resmi.