PANORAMIC BANTEN

Pemerintah Perketat Larangan Impor Pakaian Bekas demi Selamatkan Industri Tekstil Nasional

4 November 2025
Pemerintah Perketat Larangan Impor Pakaian Bekas demi Selamatkan Industri Tekstil Nasional

Panoramic.  Pemerintah kini memperketat langkah untuk menekan masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia. Barang tersebut telah dikategorikan sebagai komoditas ilegal karena dinilai merugikan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Rencananya, mulai pertengahan November mendatang, seluruh pedagang yang masih memperjualbelikan pakaian bekas impor akan dilarang beroperasi. 

Kendati aturan pelarangan sudah lama diberlakukan, upaya pencegahan terhadap peredaran pakaian bekas impor masih belum efektif. Permendag Nomor 51 Tahun 2015 yang mengatur larangan impor pakaian bekas terbukti belum mampu menekan praktik tersebut di lapangan. Untuk memperkuat kebijakan itu, pemerintah kemudian memperbarui regulasinya melalui Permendag Nomor 12 Tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor, yang kembali disempurnakan lewat Permendag Nomor 40 Tahun 2022 — sebagai revisi atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021. 

Namun, deretan aturan itu belum menunjukkan hasil yang optimal. Fakta di lapangan memperlihatkan masih banyaknya penjual dan lapak pakaian bekas impor di berbagai daerah. Bahkan, dengan dukungan teknologi digital, perdagangan barang ilegal tersebut kini semakin mudah diakses secara daring, menjangkau konsumen lintas wilayah tanpa batas. 

Fenomena ini turut melahirkan tren berbusana baru yang dikenal dengan istilah thrifting. Gaya ini dianggap lebih hemat, bernilai merek ternama, serta dinilai ramah lingkungan karena mengutamakan penggunaan kembali pakaian lama. Dari perspektif konsumen, alasan tersebut memang tampak logis. 

Namun, secara ekonomi makro, peredaran pakaian bekas impor ilegal memberikan dampak negatif. Selain berpotensi mengurangi penerimaan pajak negara, keberadaannya juga menekan industri TPT lokal yang harus bersaing dengan produk murah ilegal. Akibatnya, permintaan terhadap produksi dalam negeri menurun, pelaku usaha mengalami kerugian, dan pada akhirnya memicu penutupan usaha serta meningkatnya angka pengangguran. 

Pemerintah Perketat Larangan Impor Pakaian Bekas demi Selamatkan Industri Tekstil Nasional