PANORAMIC BANTEN

Menaker Resmi Larang Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan

21 May 2025
Menaker Resmi Larang Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan

Panoramic Banten. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara resmi melarang praktik perusahaan yang menahan ijazah karyawan. Kebijakan ini ditegaskan untuk melindungi hak-hak tenaga kerja dan memastikan praktik kerja yang adil serta bermartabat.

Dalam keterangannya, Menaker menyampaikan bahwa penahanan dokumen pribadi seperti ijazah merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar ketenagakerjaan. "Ijazah adalah hak milik pribadi dan tidak bisa dijadikan jaminan kerja atau alat tekanan oleh perusahaan," ujar Yassierli.

Aturan ini diharapkan mampu memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia, mendorong transparansi hubungan kerja, dan menghindari praktik-praktik eksploitatif yang selama ini merugikan pekerja, terutama lulusan baru yang rentan ditekan oleh kebutuhan pekerjaan.

Pemerintah mendorong para pekerja untuk melapor jika mengalami penahanan ijazah dan akan menindak perusahaan yang tetap melanggar ketentuan tersebut.

Menaker Resmi Larang Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan