Kemendagri Larang Ormas Pakai Atribut Mirip TNI-Polri

Panoramic Banten. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan larangan keras bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk menggunakan atribut yang menyerupai milik TNI dan Polri. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan bahwa penggunaan atribut serupa dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat dan menimbulkan keresahan di ruang publik.
"Ormas tidak boleh menggunakan seragam, simbol, atau atribut yang menyerupai institusi resmi negara seperti TNI dan Polri. Ini bukan hanya soal etika, tapi juga soal ketertiban dan hukum," ujar Bima Arya dalam konferensi pers di Jakarta, seperti yang terlihat dalam unggahan media Kumparan.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga marwah institusi negara serta mencegah penyalahgunaan identitas yang dapat menimbulkan konflik atau tindakan represif yang tidak sah.
Bima Arya juga mengingatkan seluruh kepala daerah dan aparat kewilayahan untuk aktif memantau kegiatan ormas di wilayahnya, serta melaporkan jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Kemendagri berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap ormas dan memastikan bahwa aktivitas mereka tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku.