PANORAMIC BANTEN

Kampung Bebas Rentenir (KBR) : Upaya Nyata Wujudkan Banten Berdaya

27 April 2025
Kampung Bebas Rentenir (KBR) : Upaya Nyata Wujudkan Banten Berdaya

Panoramic Banten.  Dalam upaya memberantas praktik rentenir di Provinsi Banten, Perkumpulan Urang Banten (PUB) bekerja sama dengan Yayasan Dompet Dhuafa (DD) meluncurkan program Kampung Bebas Rentenir (KBR). Program ini berfokus pada pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tujuan menciptakan komunitas yang mandiri tanpa ketergantungan terhadap pinjaman berbunga tinggi. 

Program KBR tahap pertama dilaksanakan selama 12 bulan, mulai 2024 hingga 2025. Dua lokasi menjadi target awal program ini, yakni Kampung Kemang, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, dan Kampung Gerendong, Desa Gerendong, Kecamatan Keroncong, Kabupaten Pandeglang. 

Membantu Keluarga Miskin dan UMKM

Tujuan utama Program Kampung Bebas Rentenir adalah membantu keluarga miskin menggali potensi diri agar dapat meningkatkan status sosial mereka menjadi keluarga yang berdaya dan mandiri. Selain itu, program ini diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya rentenir, sehingga dalam jangka panjang, praktik rentenir tidak lagi beroperasi di wilayah sasaran program. 

Selain mendukung upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, program ini juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat berpenghasilan rendah, korban kehilangan mata pencaharian, pelaku UMKM/UKM, serta warga yang tinggal di lingkungan komunitas pemberdayaan. 

kampung bebas rentenir

Pelaksanaan Program di Kota Serang

Pelaksanaan tahap pertama Program KBR di Kampung Kemang, RW 02 Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, dimulai dengan Pelatihan Relawan Kampung Bebas Rentenir pada 13–14 Oktober 2024 di Sekretariat PUB, Kota Serang. Program ini didampingi langsung oleh Achmad Rifai, Pendamping Kampung Bebas Rentenir (KBR). 
Selanjutnya, kegiatan sosialisasi diadakan pada Rabu, 23 Oktober 2024, bertempat di Masjid Attaubah, RW 02 Kemang, dengan dihadiri oleh perwakilan DPP PUB, Camat Cipocok Jaya, Lurah Penancangan, Ketua RW dan RT setempat, Ketua DKM Attaubah, serta masyarakat sekitar. 

Dalam program ini, sebanyak 50 pelaku UMKM di setiap lokasi akan dibina, dengan syarat telah memiliki usaha aktif dan pernah memiliki pinjaman dari rentenir. Proses pembentukan kelompok UMKM KBR dilakukan melalui pendekatan berbasis komunitas di masing-masing RT, dilanjutkan dengan pendataan identitas peserta melalui pengumpulan salinan KTP.
 

Harapan: Banten Bebas Rentenir

 Program ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret atas permasalahan rentenir yang selama ini menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat di Banten. Dengan semakin banyak kampung yang terlibat, diharapkan Provinsi Banten dapat menjadi wilayah yang benar-benar bebas dari praktik rentenir, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakatnya. 

"Kami berharap, Program Kampung Bebas Rentenir ini dapat terus diperluas dan menjangkau lebih banyak kampung di seluruh Banten," ungkap Achmad Rifai, selaku Pendamping Kampung Bebas Rentenir (KBR).
 

Kampung Bebas Rentenir (KBR) : Upaya Nyata Wujudkan Banten Berdaya