PANORAMIC BANTEN

JKP Jadi Penyelamat Pekerja yang Kehilangan Penghasilan 

9 May 2025
JKP Jadi Penyelamat Pekerja yang Kehilangan Penghasilan 

Panoramic Banten. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terus meningkat di berbagai sektor industri. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sejak awal Januari hingga 23 April 2025, lebih dari 24 ribu pekerja terdampak PHK. Tren ini bukan hal baru—selama tahun 2024 saja, hampir 78 ribu orang kehilangan pekerjaan.
 
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa siapa pun yang memiliki penghasilan tetap perlu bersiap menghadapi kemungkinan kehilangan pekerjaan. Salah satu bentuk perlindungan sosial yang bisa dimanfaatkan adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
 
JKP merupakan program yang memberikan bantuan finansial bagi pekerja yang terdampak PHK, guna memenuhi kebutuhan hidup dasar selama mereka mencari pekerjaan baru. Program ini menjadi semacam "jaring pengaman" sosial di tengah situasi kerja yang makin tidak pasti.
 
Untuk bisa menerima manfaat JKP, peserta harus sudah terdaftar dan memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam dua tahun terakhir. Selain itu, bantuan ini hanya diberikan kepada mereka yang belum bekerja kembali dan menunjukkan keseriusan untuk mencari kerja atau mengikuti pelatihan.

JKP BPJS

 

JKP Jadi Penyelamat Pekerja yang Kehilangan Penghasilan