PANORAMIC BANTEN

Hari Ini Batas Akhir Penukaran Uang Kertas Lama di Bank Indonesia

30 April 2025
Hari Ini Batas Akhir Penukaran Uang Kertas Lama di Bank Indonesia

Panoramic Banten. Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat bahwa hari ini, Rabu, 30 April 2025, adalah batas akhir untuk menukarkan empat pecahan uang kertas rupiah lama yang telah dicabut dari peredaran.  Keempat pecahan tersebut adalah: 

Rp10.000 Emisi 1979

Rp5.000 Tanda Tahun 1980

Rp1.000 Emisi 1980

Rp500 Tanda Tahun 1982 

Pencabutan ini didasarkan pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.  Meskipun telah ditarik dari peredaran sejak lama, BI memberikan waktu hingga 30 April 2025 bagi masyarakat untuk menukarkan uang tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia dan kantor perwakilan BI dalam negeri yang ditunjuk.  


Setelah tanggal tersebut, keempat pecahan uang kertas ini tidak lagi memiliki nilai tukar dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. 


Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang kertas tersebut, disarankan untuk segera melakukan penukaran sebelum batas waktu berakhir.  Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id.

Hari Ini Batas Akhir Penukaran Uang Kertas Lama di Bank Indonesia