PANORAMIC BANTEN

Fokus Efisiensi dan Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Serang Larang Wisuda dan Study Tour di Luar Sekolah

27 April 2025
Fokus Efisiensi dan Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Serang Larang Wisuda dan Study Tour di Luar Sekolah

Panoramic Banten.  Pemerintah Kota Serang mengambil langkah tegas dalam upaya menekan pengeluaran pendidikan dan meringankan beban orang tua murid. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 100/05-Pemt/SE/III/2025 yang ditandatangani Wali Kota Serang, Budi Rustandi, pada 3 Maret 2025, seluruh sekolah dari tingkat PAUD, SD, hingga SMP dilarang mengadakan kegiatan study tour dan wisuda kelulusan di luar lingkungan sekolah. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk nyata pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Pemerintah kota juga merespons kekhawatiran masyarakat terkait mahalnya biaya yang harus ditanggung orang tua untuk kegiatan di luar sekolah. 

"Larangan ini berlaku untuk semua sekolah, baik negeri maupun swasta," tegas Wali Kota Budi Rustandi saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Serang, Jumat (25/4/2025). Ia juga menambahkan, pihak sekolah yang tetap menggelar acara di luar akan dipanggil untuk diberikan pembinaan. 

Politisi Partai Gerindra ini menekankan, upacara kelulusan maupun acara pelepasan siswa tetap bisa dilakukan, tetapi sebatas di lingkungan sekolah dengan konsep sederhana dan tidak membebani wali murid. 

Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum untuk kembali mengedepankan nilai-nilai kesederhanaan, kebersamaan, dan fokus kepada esensi pendidikan itu sendiri. Pemerintah Kota Serang berharap, langkah ini dapat memberikan keteladanan sekaligus meringankan beban keuangan keluarga di tengah dinamika ekonomi saat ini. 

Fokus Efisiensi dan Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Serang Larang Wisuda dan Study Tour di Luar Sekolah