Air Bersih: Tantangan, Solusi, dan Harapan untuk Banten

Panoramic Banten, Air bersih merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat, khususnya di kawasan perkotaan seperti Kota Serang, Ibu Kota Provinsi Banten. Namun, pada musim kemarau yang berkepanjangan, wilayah ini sering mengalami krisis air bersih akibat keringnya sumber air baku. Solusi sementara seperti dropping air memang dilakukan pemerintah daerah, tetapi tidak cukup untuk mengatasi masalah jangka panjang.
Menurut Achmad Rifai, penulis yang aktif menyoroti isu-isu pembangunan daerah, salah satu solusi permanen yang perlu dikembangkan adalah Sistem Penyediaan Air Minum Perpipaan (SPAMP) Regional. SPAMP ini dirancang untuk memanfaatkan sumber air dari Bendung Sindangheula atau Pamarayan, yang nantinya akan didistribusikan secara merata ke wilayah-wilayah terdampak.
Lebih lanjut, Rifai menjelaskan bahwa pengembangan SPAMP tidak hanya untuk menjamin akses air bersih, tapi juga bisa berdampak pada peningkatan kualitas hidup, pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan pendapatan daerah. Namun, karena pembangunan ini membutuhkan dana besar, perlu sinergi antara Pemerintah Kota, Kabupaten, Provinsi, bahkan Pemerintah Pusat dan sektor swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Rifai juga menyoroti bahwa air bersih kini telah menjadi komoditas bisnis. Banyak perusahaan baik nasional maupun internasional berinvestasi dalam pengelolaan air karena permintaan yang terus meningkat, khususnya dari industri dan kawasan pemukiman. Tetapi, ada kekhawatiran bahwa orientasi bisnis ini bisa mengabaikan aspek sosial dan hak dasar masyarakat terhadap air.
Seiring dengan semakin menyusutnya lahan terbuka dan daerah resapan air akibat pembangunan, Rifai mengingatkan bahwa eksploitasi berlebihan tanpa pengelolaan yang bijak dapat menimbulkan bencana kelangkaan air. Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga kesehatan dan kemiskinan, terutama bagi masyarakat kecil yang harus mengeluarkan biaya lebih saat air sulit diakses.
Dalam pandangannya, Achmad Rifai menekankan pentingnya manajemen pengelolaan air yang terintegrasi mulai dari sumber hingga distribusi. Pemerintah pun memiliki tanggung jawab penuh, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 23 Tahun 2014, bahwa air adalah sumber daya publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Air bersih bukan sekadar kebutuhan harian, tetapi juga faktor strategis bagi pembangunan sosial dan ekonomi. Menurut Rifai, kita semua memiliki peran dalam menjaga keberlanjutan air dari pemerintah, pengusaha, hingga masyarakat menjaga lingkungan, menghentikan pencemaran, serta mengelola air secara adil dan bijak adalah kunci agar air tetap tersedia, terjangkau, dan berkualitas untuk generasi kini dan mendatang.
“Air adalah hak setiap warga, bukan hanya komoditas dagang,” tulis Achmad Rifai dalam analisisnya.
“Jika dikelola dengan benar, air bisa menjadi sumber kesejahteraan yang adil dan berkelanjutan.”